Sobat Materi Kimia SMA di bagian
pendahuluan Bab Hukum-hukum Dasar Kimia kelas X telah
disinggung hukum apa saja yang menjadi pijakan bagi perkembangan ilmu kimia.
Hukum pertama yang akan sobat pelajari adalah Hukum Kekekalan Massa.
Apa yang dimaksud hukum kekekalan massa? Siapa yang
mengemukakan pertama kali? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, sobat
dapat membaca uaraian dibawah ini.
Hingga
pertengahan abad ke -18 para ahli kimia berpendapat menduga bahwa sebagian
massa zat ada yang hilang setelah terjadinya reaksi kimia, seperti pembakaran
kayu akan menghasilkan abu yang rapuh dan ringan dibandingkan dengan kayu yang dibakar
sebelumnya. Mereka menduga bahwa sesuatu telah menghilang pada saat pembakaran.
“Sesuatu” itu disebut “flogiston”. Teori flogiston itu hilang setelah Antoine
Laurent Lavoisier (1743 – 1794) seorang ilmuwan Perancis menerbitkan bukunya
berjudul Traite Elementaire de Chemie.
Dalam buku itu, Lavoisier mengemukakan bahwa jika suatu
reaksi kimia dilakukan dalam tempat tertutup, sehingga tidak ada hasil reaksi
yang keluar dari tempat tersebut, ternyata massa zat sebelum reaksi dan sesudah
reaksi adalah tetap. Inilah yang disebut sebagai Hukum Kekekalan Massa.
Hukum Kekekalan Massa berbunyi: “Dalam setiap reaksi kimia, jumlah massa zat-zat sebelum dan sesudah
reaksi adalah sama”
Contohnya seorang ilmuwan melakukan reaksi antara cuka (CH3COOH)
dan soda api (NaOH). Sebelum dan sesudah bereaksi zat ditimbang secara saksama
(sampai dua angka di belakang koma). Berikut adalah data penelitian ilmuwan
tersebut:
- 2g NaOH(s) + 10g CH3COOH(aq) → 12g produk
- 4g NaOH(s) + 10g CH3COOH(aq) → 14g produk
- 8g NaOH(s) + 10g CH3COOH(aq) → 18g produk
Sobat perhatikan hasil penelitian ilmuwan diatas. Lihat data
pertama, berat zat sebelum bereaksi adalah 12g (2g NaOH + 10g CH3COOH),
produk yang dihasilkan juga 12g. Bagaimana dengan data kedua dan ketiga? Apakah
menyimpang dari hukum kekekalan massa?
Hukum kedua yang akan sobat Materi Kimia SMA
pelajari selanjutnya adalah Hukum Perbandingan Tetap